Evaluasi Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di RS Swasta di Lampung Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.35842/formil.v7i3.449Keywords:
Evaluation, Reporting, Patient Safety IncidentAbstract
Pelaporan insiden merupakan subsistem dalam keselamatan pasien. Tidak dilaksanakannya pelaporan insiden berdampak pada peningkatan insiden keselamatan pasien. Namun berdasarkan data, terjadi penurunan pelaporan insiden pada 5 tahun terakhir, bahkan tidak ada laporan KPC pada tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah diketahuinya evaluasi pelaporan insiden keselamatan pasien di RS Swasta di Lampung tahun 2022.
Penelitian kualitatif  ini dengan studi kasus. Informan berjumlah 14 orang, yang dipilih menggunakan teknik purpossive sampling. Terdiri dari 1 informan kunci yaitu ketua komite PMKP, 1 informan utama yaitu sub komite keselamatan pasien, serta 12 informan pendukung yaitu PIC mutu. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam (in-depth interview) dan observasi dokumen. Analisa data dilakukan dengan cara reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa dari segi input sudah ada subkomite keselamatan pasien, namun belum ada SK pengangkatan PIC pelaporan insiden yang disertai uraian tugas dan wewenang, staf yang bertanggung-jawab dalam pelaporan insiden sampai analisa belum terlatih. Belum ada regulasi khusus tentang keselamatan pasien, belum dilakukan PDCA sebagai metode penyelesaian masalah dan pelaporan masih dilakukan secara manual. Dari segi proses ditemui kendala yaitu kepala ruang/unit belum paham jenis-jenis insiden, pengumpulan data belum valid, belum ada sistem terintegrasi dalam pengolahan, penyajian dan analisa data insiden. Dari segi output, rendahnya pelaporan insiden disebabkan oleh persepsi takut disalahkan. Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah belum maksimal terhambat analisa data pelaporan insiden. Diperlukan regulasi dan SK penetapan yang jelas, pengajuan pelatihan SDM untuk peningkatan kompetensi sesuai sasaran, dan sosialisasi terkait keselamatan pasien perlu lebih agresif.
References
Pusat P. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. INDONESIA: LN. 2009/ No. 153, TLN NO. 5072, LL SETNEG : 41 HLM; 2009 p. 12–42.
Kesehatan K. PMK No. 1691 tahun 2011 ttg Keselamatan Pasien Rumah Sakit [Internet]. Indonesia; Available from: https://www.yumpu.com/id/document/read/42373458/pmk-no-1691-ttg-keselamatan-pasien-rumah-sakit
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Pedoman nasional keselamatan pasien rumah sakit Edisi III [Internet]. Depkes RI. (2008). Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) Edisi 2. KKP-RS. Jakarta : Departemen Kesehatan RI. 2015. 1–54 p. Available from: http://rsjiwajambi.com/wp-content/uploads/2019/09/PEDOMAN-NASIONAL-KESELAMATAN-PASIEN-RS-EDISI-III-2015-1.pdf
kemenkes RI. PMK No. 11 Tahun 2017 ttg Keselamatan Pasien [Internet]. Available from: https://www.academia.edu/37870065/PMK_No_11_Tahun_2017_ttg_Keselamatan_Pasien
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright publishing of the article shall be assigned to Jurnal Formil (Forum Ilmiah) Kesmas Respati.
Jurnal Formil (Forum Ilmiah) Kesmas Respati is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.